PEMBERDAYAAN KARANGTARUNA SEBAGAI “SRU” (SOCIETY REPRESENTATIVE UNIT) DALAM PENDATAAN PENDUDUK LOKAL
Oleh : Rizki Al Kharim
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penduduk menjadi aset penting bagi pertumbuhan suatu negara. Pertumbuhan dalam suatu negara juga akan diikuti oleh pertumbuhan penduduknya. Dalam perkembanganya pertumbuhan penduduk disuatu negara tidaklah selalu membawa keuntungan bagi negara tersebut. Banyak masalah yang akan dihadapi suatu negara karena pertumbuhan penduduknya. Menurut Pudjiwati (1985: 160-161) bahwa pertambahan penduduk yang terus meningkat dapat menimbulkan banyak masalah terutama masalah dalam memenuhi kebutuhan pokok manusia seperti: pangan, perumahan, kesempatan kerja, fasilitas kesehatan atau gizi dan pendidikan.
Negara indonesia yang merupakan negara berkembang juga mengalami pertumbuhan penduduk. Berdasarkan hasil pencacahan Sensus Penduduk di Indonesia tahun 2010 yang dilakukan oleh BPS (Badan Pusat Statistik) telah mencatat jumlah penduduk sebesar 237.556.363 orang. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun. Pemerintah sebagai suprastruktur harus dapat mengatasi masalah-masalah yang terjadi akibat pertumbuhan penduduk. Salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan menjalankan program-program untuk mensejahterakan rakyatnya. Keberhasilan pemerintahan dalam suatu negara dapat ditentukan ketika pemerintah mampu mejalankan program-program kesejahteraan rakyat secara efektif dan efisien. Efektif dan efisien adalah suatu keadaan dimana program pemerintah dapat tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya dengan tidak banyak permasalahan yang menghambat.
Objek dari program pemerintah adalah penduduk Indonesia. Penduduk Indonesia yang begitu banyak membuat pemerintah harus melakukan pendataan penduduk agar memperolah data penduduk sebelum mengaplikasikan program-programnya. Pendataan penduduk harus tepat dan akurat agar program pemerintah juga tepat pada sasaranya dan tidak menimbulkan polemik. Data penduduk yang akurat dan rinci adalah salah satu faktor urgent yang menentukan keefektifan program pemerintah.
Pendataan penduduk di Indonesia dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu BPS. BPS merupakan lembaga nondepartemen yang di bentuk oleh pemerintah untuk menjalankan kegiatan statistik. BPS mempunyai tugas utama yaitu melakukan statistik dasar. Berdasarkan UU No.16 Th 1997 Tentang Statistik, “Statistik dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan”. Jelas bahwa tugas statistik dasar sepenuhnya menjadi kewenanggan BPS.
Kegiatan statistik dasar yang mempunyai ruanglingkup luas serta berskala nasional membuat BPS dalam melakukan statistik dasar menggunakan cara sensus dan survei untuk mengumpulkan data. Data dari sensus dan survei itulah yang dijadikan rujukan oleh pemerintah untuk menentukan sasaran program kesejahraan rakyat.
Dalam kenyataanya data yang dihasilkan oleh BPS tidak akurat. Dalam kasus subsidi BLT (Bantuan Langsung Tunai) tahun 2005, hasil penelitian menyebutkan bahwa BPS Kabupaten Malang berdasarkan hasil pendataan GAKIN (Keluarga Miskin) adalah sebanyak 3.466 KK (Kepala Keluarga). Sedangkan jumlah keluarga miskin yang disetujui untuk menerima kartu BLT di Kecamatan Ngajum adalah sebanyak 3.423 KK. Untuk mengatasi perbedaan data ini akhirnya BPS melakukan pendataan ulang dan menemukan 1.480 KK di Kecamatan Ngajum yang termasuk GAKIN yang belum mendapatkan subsidi BLT. Dalam hal ini ternyata kesalahan pendataan ini diakibatkan karena kriteria Gakin dari BPS masih kasar, petugas kurang cermat, jumlah dan kualitas petugas kurang, waktu pendataan yang singkat, kurang koordinasi dan sosialisasi antara petugas, lemahnya kontrol dari masyarakat setempat (Sukmana, 2005).
Kasus di atas menjadi bukti bahwa masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyedikan data kependudukan yang digunakan untuk program pemerintah. Kesalahan ini tidak biasa dibiarkan begitu saja, tanpa ada tindaklanjut dari pemerintah. Apabila permasalahan ini dibiarkan akan lebih banyak masyarakat yang dirugikan. Sebuah langkah strategis harus segera dilakukan pemerintah untuk mengurangi kesalahan pendataan agar sasaran dalam program pemerintah dapat tepat dan akurat.
Data akurat dapat di peroleh dengan metode partisipatif. Dalam metode partisipatif ini memperhitungkan setidaknya ada tiga catatan tentang metode partisipatif. Pertama, kualitas informasi ditentukan oleh ada-tidaknya insentif untuk memberikan informasi yang akurat. Kedua, local capture muncul ketika ada tokoh-tokoh dan elite lokal yang punya pengaruh terlalu besar dalam sebuah komunitas lokal. Pranab Bardhan dan Dilip Mookherjee (2000) menunjukkan bahwa ketika masalah local capture cukup serius, sistem terdesentralisasi yang menyebabkan sistem partisipatif tidak sempurna, dan Ketiga, waktu dan biaya yang harus diperhatiakan karena realitas lapangan menunjukkan, kegiatan fasilitasi dalam metode partisipatif tidaklah mudah. Butuh keahlian khusus untuk bisa menjadi fasilitator yang baik (Gaduh, 2005).
Unsur yang utama dalam metode partisipatif adalah masyarakat. Dalam masyarakat terdapat Karang Taruna yang merupakan organisasi kepemudaan yang berfungsi untuk membantu pemerintah dalam mesejahtrakan masyrakat yang ada di daerahnya. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No 83/HUK/2005 tentang pedoman dasar karangtaruna, ”Bahwa Karang Taruna merupakan oganisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial”. Partisipasi Karang Taruna dalam mensejahterakan masyarakat menjadikan karang taruna sangat tepat untuk berpartisipasi dalam membantu pemerintah dalam mensukseskan program kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, penulis bermaksud untuk memberdayakan Karang Taruna menjadi komunitas yang berpastisipasi dalam program kesejahteraan yang bertugas dalam pendataan penduduk lokal.
Tujuan
Berdasarkan latar belakang di atas, tujuan dari penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut:
1. Menciptakan inovasi baru dalam pendataan penduduk yaitu dengan pemberdayaan Karang Taruna sebagai SRU (Society Representative Unit) dalam pendataan penduduk lokal.
2. Memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi di masayarakat, utamanya kesalahan sasaran dalam program-program pemerintah.
3. Memberikan solusi kepada pemerintah untuk menyediakan data kependudukan yang akurat.
Manfaat
Adapun manfaat dari penulisan karya tulis ini adalah:
Memberikan informasi kepada pemerintah khususnya Kelurahan tentang inovasi pendataan penduduk yang memberdayakan Karang Taruna.
GAGASAN
Kegunaan Data Penduduk
Indonesia sebagai negara berkembang mempunyai banyak program-program untuk meningkatkan kesejahtraan rakyatnya. Pemerintah dapat berhasil mensejahtrakan rakyat apabila pemerintah dapat menjalankan program-programnya dengan efektif dan efesien. Objek program pemerintah adalah warga negara Indonesia. Data penduduk Indonesia harus di dapatkan terlebih dahulu sebelum pemerintah mengimplementasikan berbagai programnya. Data kependudukan adalah data yang menyangkut kelahirahan, kematian, migrasi, perkawinan, kesehatan, sekolah, ekonomi, jumlah keluarga dan lain sebagainya (Sembiring, 1987: 1.12).
Data penduduk menjadi salah satu instrument penting yang akan membantu pemerintah dalam mensukseskan programnya. Selama ini pemerintah memang telah menyediakan data kependudukan melalui BPS. Data BPS yang dijadikan rujukan oleh pemerintah tidak sepenuhnya akurat. Berbagai kasus tentang salah sasaran subsidi BLT ke pada RTM (Rumah Tangga Miskin) menjadi bukti ketidak akuratan data. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan data BPS untuk menjadi rujukan sepenuhnya dalam berbagai sasaran programnya ksususnya masalah kesejahtraan. Data penduduk miskin dari BPS sebenarnya adalah data yang bersifat makro yang dihitung berdasarkan data Sesunas sehingga data ini lebih tepat digunakan untuk menentukan alokasi dana tetapi belum bisa digunakan untuk program targeting atau penyaluran bantuan langsung ke rumahtangga miskin. Sehingga sering terjadi salah sasaran dan alokasi yang tak dapat memenuhi semua kelompok sasaran dalam pelaksanaan program-program untuk penduduk miskin.
Salah Sasaran Program Pemerintah dan Upaya Penanggulangannya
BPS mengakui BLT yang diberikan kepada masyarakat sebagai dispensasi kenaikan harga BBM dinilai masih belum tepat sasaran. Pasalnya dalam penyalurannya masih dinikmati oleh sebagian orang yang mampu. Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Uzair Suhaemi dalam Workshop Wartawan mengatakan, Ada 2 kesalahan yang menyebabkan Program BPS belum tepay sasaran. Pertama, inclosed eror dan eksclosed eroy yaitu kesalahan yang diakibatkan oleh data survei yang tidak tepat. Kedua, adanya kekeliruan petugas yang tidak langsung berhubungan dengan lurah karena lebih cenderung mendaptarkan orang yang lebih dikenalnya (Harian Ekonomi Neraca Nasional, 2010).
Upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengatasi masalah pendataan yang kurang akurat, Menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurthi menegaskan bahwa pemerintah akan memverifikasi data masyarakat miskin pada November dan Desember mendatang. Ia menambahkan "Tapi itu pun nanti akan menjadi data 2008, kalau misalnya kita punya program apapun yang terkait dengan targeting penanggulangan kemiskinan, setelah 2008 masalah verifikasi pasti akan terjadi lagi” (Nuria, 2008).
Berdasarkan fakta diatas tentang upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mendapatkan data penduduk masih kurang efektif. Data BLT yang tidak akurat tahun 2005 akan diverifikasi ulang untuk data penyaluran BLT tahun 2008. Upaya verifikasi yang dilakukan pemerintah tidak efektif. Salah sasaran dalam program kesejahtraan masih saja terjadi. Program BLT yang diganti dengan PKH (Program Keluarga Harapan) di tahun 2009 masih salah sasaran. Kasus salah sasaran penyaluaran bantuan PKH tersebu terjadi di Desa Tiron, Kediri, ”Ada 16 warga miskin yang memenuhi kriteria, tetapi tidak menerima.” ”Sebaliknya, di lingkungan tetangga, ada 10 keluarga yang kaya justru mendapat PKH," ujar Beni Ketua RT 1 RW 1. Sekretaris Desa Tiron Sumarno mengatakan, data penerima PKH tidak akurat. Pasalnya, dalam melakukan survei, petugas tidak melibatkan pemerintah desa dan perangkatnya. "Kami tidak diberi tahu, langsung ada bantuan PKH. Nama-nama penerima juga tiba-tiba sudah ada, tinggal dibagikan saja uangnya” (Astuti, 2009).
Faktor-Faktor Penyebab Salah Sasaran
Ada beberapa faktor penting yang dapat ditarik untuk mengetahui penyebab salah sasaran dalam program BLT, adanya data yang dihasilkan dari survei tidak up to date, tidak adanya standart baku tentang keluarga miskin, dan kurang adanya kordinasi antara petugas BPS dengan instansi kelurahan ataupun masyarakat dalam pendataan sasaran BLT. Upaya pemerintah dalam verifikasi data tidak efektif karena upaya itu dilakukan dalam satu tahun sekali. Data hasil verifikasi itu akan dijadikan dalam tahun 2008 akan dijadikan rujukan untuk tahun 2009. Ketika ada kesalahan 2009 dilakukan verifikasi data ualang, begitu seterusnnya. Hal ini tidak efektif karena yang menjadi fokus utama yaitu bagaimana teknik pengambilan datanya bukan fokus verifikasi data ulang.
Belum adanya solusi yang efektif dalam menyelesaikan masalah pendataan penduduk menjadikan pemerintah harus segera melakukan langkah-langkah strategis. Langkah strategis yang harus diambil yaitu bagaimana menciptakan cara pendataan penduduk yang akurat.
Metode Pendataan yang Akurat
Data akurat dapat di peroleh dengan metode partisipatif. Dalam metode partisipatif ini memperhitungkan setidaknya ada tiga catatan tentang metode partisipatif. Pertama, kualitas informasi ditentukan oleh ada-tidaknya insentif untuk memberikan informasi yang akurat. Kedua, local capture muncul ketika ada tokoh-tokoh dan elite lokal yang punya pengaruh terlalu besar dalam sebuah komunitas lokal. Pranab Bardhan dan Dilip Mookherjee (2000) menunjukkan bahwa ketika masalah local capture cukup serius, sistem terdesentralisasi yang menyebabkan sistem partisipatif tidak sempurna, dan Ketiga, waktu dan biaya yang harus diperhatiakan karena realitas lapangan menunjukkan, kegiatan fasilitasi dalam metode partisipatif tidaklah mudah. Butuh keahlian khusus untuk bisa menjadi fasilitator yang baik (Gaduh, 2005).
Dalam hal ini dapat ditarik dua point penting Pertama yaitu Bagaimana cara mengkoordinasikan antara BPS dengan perangkat Kelurahan dalam melakukan pendataan penduduk. Kedua yaitu bagaimana cara memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendataan penduduk. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah yang berkaitan untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat yaitu dengan melibatkan unsur masyarakat dan peran serta Kelurahan dalam pendataan penduduk. Selama ini kebijakan pendataan penduduk dilakukan dari atas ke bawah (top down) yang menjadikan sempitnya ruang gerak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pendataan penduduk.
Ide untuk melibatkan masyarakat dalam berbagai program pemerintah merupakan ide yang bagus. Pemerintah dapat memanfaatkan masyarakat dalam pelayanan publik. Meningkatkan partisipasi masyarakat secara aktif dalam pelayanan publik guna mengimplementasikan berbagai proyek pemerintah bersama antara pemerintah daerah dan masayarakat akan berujung pada upaya untuk mewujudkan good governance (Agus, 2008: 191).
Dalam pembangunan sosial juga dikenal ada metode intervensi komunitas. Intervensi sosial adalah pendekatan dalam ilmu kesejahteraan sosial untuk merekayasa sistem manusia sehingga kegiatan dan tugas kehidupan dapat berjalan dengan baik. Sementara istilah komunitas menurut Mayo (1994) dalam Rukminto (2008:117) salah satunya yaitu Grass root ataupun negihbourhood work (pelaku perubahan melakukan intervensi terhadap kelompok masyarakat yang berada di daerah tersebut, misalnya dalam suatu kelurahan atau rukun tetangga (Stia, 2010).
Pemerintah dapat menggunakan Karang Taruna sebagai perwakilan dari masayarakat untuk membatu pemerintah dalam masalah kesejahteraan sosial. Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia pasal 1 angka 1 No 83/HUK/2005 tentang pedoman dasar karangtaruna, ”Karang Taruna merupakan organisasi sosial tempat pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial”. Disini dapat kita ketahui bahwa Karang Taruna mempunyai peran dalam mensejahterakan masayarakt, khususnya adalah masayarakat yang ada didaerahnya. Karang Taruna dapat diberdayakan oleh pemerintah sebagai komunitas atau kelompok yang membantu mensukseskan program pemerintah tentang kesejahteraan sosial. Disini Karang Taruna dapat dijadikan komunitas yang membantu pemerintah dalam pendataan penduduk lokal yang ada di daerahnya.
Pemberdayaan Karang Taruna Sebagai SRU Oleh Kelurahan
Kelurahan sebagai pemerintah administratif terkecil dapat berperan untuk memberdayakan Karang Taruna. Dalam PP No 73 Th 2005 tentang kelurahan, “Kelurahan merupakan perangkat daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan diwilayah kecamatan.” Instansi Kelurahan merupakan perangkat daerah yang dapat dijadikan sebagai penggerak dalam pemberdayaan Karang Taruna. Berdasarkan PP No.73 Th 2005, bahwa kewajiban Lurah salah satunya yaitu harus memberdayakan masayarakat yang ada di wilahnya. Kelurahan mempunyai tanggung jawab dalam memberdayakan masyrakat yang ada diwilayahnya. Dalam hal ini Kelurahan dapat memprioritaskan Karang Taruna sebagai bagaian dari masyarakat untuk diberdayakan.
Karang Taruna diberdayakan oleh Kelurahan sebagai komunitas atau kelompok formal yang menyediakan data kependudukan lokal. Menurut Miftah (2007: 87) Kelompok formal adalah suatu kelompok yang sengaja dibentuk untuk melaksanakan suatu tugas tertentu, salah satu contoh dari kelompok formal adalah unit. Kelurahan dapat menjadiakan Karang Taruna sebagai SRU (Society Representativ Unit) Unit perwakilan masyarakat yang menyediakan data kependudukan yang bersifat lokal.
Sebelum membentuk SRU Kelurahan perlu mengetahui faktor-faktor apa yanga membuat Karang Taruna dapata aktif dalam pelayanan publik. Dalam menggerakkan partisipasi masyarakat ada pra syarat yang harus dipenuhi yaitu harus ada rasa senasib-seperjuangan, keterikatan tujuan hidup, kemahiran menyesuaikan, adanya prakarsawan, dan iklim partisipasi (Pasaribu dan Simanjuntak, 1986: 65-67).
Ada beberapa langkah yang dilakukan kelurahan dalam memberdayakan Karang Taruna dalam pendataan penduduk. Pertama, Kelurahan mengadakan MAM (Musyawarah Anggota Masyarakat) yang didalamnya dihadiri oleh perwakilan tiap Karang Taruna RW dan ketua RW. Dalam musyawarah tersebut Kelurahan memberikan sosialisi tentang bagaimana mengerakan masayarkat agar aktif dalam pelayanan publik yang berimbas kepada pembangunan bangsa. Setelah itu baru tentang pemberdayaan Karang Taruna dalam pendataan penduduk. Dalam MAM Lurah juga memberi intruksi kepada Karang Taruna untuk melakukan rekruitmen kepada anggotanya. Anggota yang lolos seleksi akan dijadikan SRU oleh Kelurahan. Kedua, setelah mendapat mandat dari Kelurahan, Karang Taruna RW merekrut 1 anggota dari setiap Karang Taruan RT untuk dijadikan anggota SRU sebagai perwakilan tiap RTnya. Dapat dikatakan jumlah anggota SRU sebanyak jumlah RT yang ada di RW tersebut. Anggota SRU harus memenuhi syarat wajib sebagai berikut, anggota karang taruna dalam RW tersebut, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia 18+, jujur dan bertanggung jawab, sehat akal pikiran jasmani dan rohani, merupakan Karang Taruna aktif dari setiap RT, minimal lulusan SLTA/sederajat. Setelah syarat wajib dipenuhi ada Fit dan Proper test yang harus ditempuh untuk setiap calon anggota SRU. Selelah rekruitment selesai Kelurahan melantik anggota SRU dengan masa jabatan 1 tahun kepengurusan. Ketiga, setelah SRU dilegalkan oleh Kelurahan, Kelurahan bekerjasama dengan BPS melakukan pembekalan SRU dengan pelatihan teknis dan materi kepada anggota SRU yang sesuai dengan metode partisipatif.
SRU sebagai unit mempunyai struktur yang berguna untuk mempermudah kordinasi dalam kinerjanya. Posisi SRU berada di bawah Kelurahan. Kelurahan yang memberi intruksi secara penuh kepada SRU. Anggota SRU terdiri dari anggota Karang Taruna RT (AK RT ).
Dalam bagan tersebut ada beberapa pihak yang mempunyai kontribusi dalam kinerja SRU. Pihak pertama yaitu Kelurahan, mempunyai tugas untuk bekerjasama dengan SRU dalam melakukan tugas primer dan skundernya, memberi intruksi kepada SRU dan memberi sanksi kepada SRU ketika melakukan kesalahan. Pihak kedua yaitu Ketua RW, mempunyai tugas meminta hasil registrasi penduduk dari SRU setiap bulan untuk arsip RW, memberi izin kepada SRU dalam menjalankan berbagai tugasnya. Pihak ketiga yaitu Ketua RT, mempunyai tugas meminta hasil registrasi penduduk setiap bulan untuk arsip RT, memberi izin kepada SRU dalam menjalankan berbagai tugasnya, memberi legalitas untuk pengurusan KK dan KTP. Pihak keempat yaitu warga, mempunyi tugas memberi masukan berupa kritik dan saran kepada SRU, mendukung SRU baik secara moril maupun swadaya materiil.
SRU yang dirancang sebagai unit pendataan penduduk lokal harus mempunyai tupoksi agar kinerja SRU menjadi jelas dan teratur. SRU mempunyai beberapa fungsi, pertama yaitu fungsi survei yang meliputi, registrasi penduduk. Kedua, fungsi informasi meliputi, penyediaan informasi berupa lisan atau tulisan tentang program-program pemerintah kepada masyarakat, dan persyaratan pengurusan KTP dan KK. Ketiga, fungsi pelayanan meliputi, memberikan pelayanan kepada warga yang membutuhkan jasa SRU.
Tugas SRU ada dua yaitu tugas primer dan skunder. Tugas primer SRU yaitu melakukan registrasi lokal. Registrasi lokal mempunyai mekanisme kerja yaitu yang pertama, Kelurahan memberi intruksi kepada SRU untuk melakukan registrasi penduduk yang ada di wilayah SRU, dalam registrasi ini setiap AK RT meregistrasi RTnya. Kedua, Kegiatan registrasi dilakukan 1 bulan sekali agar SRU memperoleh data yang terkini (up to date). Dalam tugas sekudernya SRU mengurusi KTP dan KK. Pengurusan KTP dilakukan oleh SRU secara kolektif 1 minggu sekali. Pengurusan KTP juga dapat dilakukan secara ekspres apabila ada warga yang segera membutuhkan KTP. Pengursan KTP dimulai dari RT ke Kelurahan, selanjutnya dari Kelurahan dikembalikan ke warga beserta tanda bukti untuk melanjutkan ke Kecamatan. Pengurusan KK dilakukan oleh SRU secara kolektif 1 bulan sekali. Pengurusan KK dilakukan sampai selesai oleh SRU.
Keunggulan SRU dan Faktor yang Mempengaruhinya
Dari kedua tugas SRU tersebut, tugas primer SRU merupakan solusi yang ditawarkan oleh penulis untuk mengatasi masalah salah sasaran dalam berbagai program pemerintah. Pendataan yang ada di wilayah lokal RT dapat terdeteksi dengan akurat karena yang mendata adalah AK RT yang mengetahui seluk beluk daerahnya. Data dari SRU ini pada akhirnya dapat diserahkan kepada Kelurahan. Petugas BPS dapat langsung mengambil data dari tiap-tiap Kelurahan ketika ada program pemerintah. Data juga dapat diambil BPS setiap bulan sebagai data statistik. Data yang diberi oleh Kelurahan adalah data yang setiap bulanya up to date. BPS tidak perlu melakukan pendataan sediri karena membutuhkan waktu yang lama dan membutuhkan biaya yang banyak. Secara tidak langsung SRU juga telah mewakil masyarakat dalam mengontrol kinerja aparatur negara dalam melaksanakan program kesejahtraan. Koordinasi antara BPS, Kelurahan dan Karang Taruna memberi solusi yang bagus dalam peyediaan data kependudukan. Solusi ini menjawab masalah kurangnya kordinasi antara petugas BPS dan Perangkat Desa atau Kelurahan dan menggabungkan metode partisipatif yang cukup akurat dalam penyediaan data kependudukan.
Tugas sekunder SRU dimaksudkan agar SRU tidak hanya menjadi unit yang bertugas menyedikan data penduduk dalam wilayahnya tetapi dalam keseharianya SRU juga dapat mengunakan jasanya untuk membatu warga yang ada di sekitar wilayahnya dalam mengurusi identitas kependudukanya. Warga akan dimudahkan dengan kehadiran SRU dan SRU sendiri juga dapat berpartisipasi aktif yang pro masyarakat. Partisipatisi SRU dalam melayani warga akan mendorong warga untuk lebih tertib administratif.
Banyak faktor yang mempengaruhi kinerja SRU. SRU sebagai unit yang bekerja membantu Kelurahan juga perlu diberikan kompensasi oleh Kelurahan sebagai balas jasa dari kinerjanya. Senada dengan pendapat Hani (2001: 155) “Kompensasi penting bagi karyawan sebagai individu karena besarnya kompensasi mencerminkan ukuran nilai karya mereka diantara para karyawan itu sendiri, keluarga dan masayarakat”. Kompensasi yang notabenya adalah uang akan memberi pengaruh kepada eksistensi dan kinerja SRU. Berdasakan metode partisipatif kompensasi mempengaruhi tanggungjawan dan kejujuran SRU dalam bekerja. Kompensasi yang diterima SRU diperoleh berdasarkan tugasnya. Dalam tugas primer kompensasinya diperoleh dari Kelurahan. Sedangakan dalam tugas sekunder kompensasinya diperoleh dari suawadaya masyarakat yang telah disepakati sebelumnya. Hal lain yang menetukan kinerja SRU secara aktif yaitu komunikasi yang interaktif antara pegawai Kelurahan dengan SRU dan masyarakat dengan SRU.
BPS sebagi lembaga pemerintah dapat memberi insentif kepada SRU agar SRU merasa lebih diperhatikan keberadaanya. Reward juga dapat membuat hubungan kerjasama antara SRU dan lembaga pemerintah lebih harmonis. Berbagai pelatihan untuk meningkatkan kinerja SRU perlu di lakukan secara berkala. BPS bekerja sama dengan Kelurahan dapat mengadakan pelatihan secara berkala tiap satu tahun sekali sesuai dengan pergantian kepengurusan SRU. Pelatihan sangat penting untuk manfaat individu jangka panjang untuk meningkatkan tanggungjawab di waktu yang akan datang (Hani, 2001: 107)
Upaya Merealisasikan SRU dan Manfaatnya
Upaya yang dapat ditempuh untuk segera merealisasikan gagasan tentang pemberdayaan Karang Taruna sebagai SRU dalam pendataan kependudukan adalah dengan segera membuat kebijakan dari pemerintah kota/kabupaten untuk segera memberi intruksi kepada perangkat pemerintah yaitu Kelurahan agar segera membentuk SRU.
Dengan adanya SRU diharapkan memberi terobosan dalam hal pendataan penduduk. Keberadaan SRU dapat mengurangi salah sasaran dalam berbagai program pemerintah. Masyarakat yang telah diwakili oleh Karang Tarunan akan lebih menjadi kontrol aktif dalam kegiatan pemerintah. Kontrol aktif Karang Taruna dapat mengurangi asumsi selama ini tentang birokrasi pemerintah yang terkesan tertutup akan berkurang dan citra pemerintah akan baik.
KESIMPULAN
SRU merupakan unit yang terdiri dari masyarakat yang tergabung dalam Karang Tarunan untuk menjalankan tugas dalam pendataan penduduk yang bersifat lokal. Dalam satu RT terdapat satu anggota SRU disebut AK RT (Anggota Karang Taruna RT) yang mewakili setiap RTnya dalam pendataan penduduk dan pelayanan warga. SRU mempunyai tiga fungsi yaitu fungsi registrasi, informasi dan pelayanan. Tiga fungsi ini akan harus dilakukan oleh SRU dalam menjalankan tugasnya. Tugas SRU sendiri ada dua yaitu tugas primer dan tugas sekunder. Tugas primer yaitu melakukan registrasi penduduk setiap 1 bualan sekali. Sedangkan tugas sekunder melakukan melayani pengurusan KK dan KTP warga
Cara yang dapat dilakuakan untuk mengimplementasikan SRU yaitu yang pertama, Pemerintah Kota/Kabupaten memberi intruksi kepada setiap kelurahan yang ada diwilayahnya untuk membentuk SRU. Kelurahan mengadakan MAM (Musyawrah Anggota Mayarakat) dengan mengundang Ketua RW dan Perwakilan Karang Taruna setiap RW. Dalam MA ada beberapa point yang disampaikan yaitu sosiali sosialisasi tentang pemberdayaan masyarakat dan pembentukan SRU yang bertugas untuk pendataan penduduk lokal. Karang Taruna RW melakukan rekruitment kepada setiap Karang Taruna RT untuk dijadikan anggota SRU yanng mewakili RTnya. Setelah rekruitment selesai Kelurah melakukan pelantikan kepada anggota SRU dengan masajabatan 1 tahun kepengurusan.
Dengan adanya SRU kesalahan sasaran program pemerintah seperti BLT, PKH dan lain-lain dapat terminimalisir. Data yang selalu up to date setiap bulan ditambah dengan sistem pendataan yang Bottom up dengan partisipasi masyarakat lokal, dapat dijadikan solusi pemerintah untuk memperoleh data yang akurat. Keberadaan SRU sendiri dapat dijadikan inovasi oleh masyarakat untuk lebih berpartisipasi aktif dalam pelayanan publik yang nantinya dapat mengurai kesenjangan antara pemerintah dan masayarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, Runik Sri. 2009. Bantuan untuk Orang Miskin Salah Sasaran. (Oneline). (http://regional.kompas.com, diakses tanggal 1 Maret 2011)
Badan Pusat Statistik. 2010. Hasil Sensus Penduduk 2010. (Online). (http://id.wikipedia.org/; diakses tanggal 22 Februari 2010).
Agus, Purwanto Erwan (Eds). 2008 (Cet. III). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: GADJAH MADA UNIVERSITY PRESS.
Gaduh, Arya. 2005. Distribusi BLT, Metode Survei, dan Data Kemiskinan. (Online). (http://abgaduh.blogspot.com, diakses tanggal 26 Februari 2011)
Handoko, Hani. 2001 (Cet. XV). Manajemen Personalia dan Sumberdaya Manusia. Yogyakarta: BPF.
Harian Ekonomi Neraca Nasiona. 2010. BPS Akui Ada Kesalahan Data. (Online). (http://bataviase.co.id, diakses tanggal 26 Februari 2011).
Nuria. 2008. Penyaluran BLT Salah Sasaran Turun 4,5%.(Online). (http://celebrity.okezone.com, diakses tanggal 26 Februari 2011)
Peraturan Pemerintah No.73 Th. 2005 tentang Kelurahan. (Online). (http://www.pnpm-perdesaan.or.id, diakses tanggal 14 Februari 2011).
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No.83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karangtaruna. (Online). (http://ktrw06cilincing.wordpress.com, diakses tanggal 14 Februari 2011).
Pasaribu, I.L. dan Simandjuntak, B.1986. Sosiologi Pembangunan. Bandung: TARSITO.
Sajogyo, Pudjiwati. 1985. Sosiologi Pembangunan. Jakarta: Institut Pertanian Bogor.
Sembiring, R.K. 1987. Materi Pokok Demografi. Jakarta: Karunika Universitas Terbuka.
Thoha, Miftah. 2007. Prilaku Organisasi: Konsep Dasar dan Prilakunya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Stia, M. Y. Panca. 2010. Pembangunan Sosial Sebagai Alternatif Pembangunan Nasional.(Online). (http://myaminpancasetia.wordpress.com/, diakses tanggal 26 Februari 2011)
Sukmana, Oman. 2005. Pola Mekanisme Efektif Penyaluran Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS-BBM) Bagi Masyarakat Miskin Pedesaan. Jurnal Ilmiah Pekerjaan Sosial. (Online), Volume 1 No.1, (http://research-report.umm.ac.id, diakses tanggal 26 Februari 2011).
Undang Undang Negara Republik Indonesia No.16 Th. 1997 Tentang Statistik. (Online). (http://legislasi.mahkamahagung.go.id, diakses tanggal 14 Februari 2011).
0 Comments