ELECTRONIC GOVERNMENT DI BADAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL (BPTPM) KAB. SRAGEN JATENG
A.
Latar
Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi
dan informasi di era globalisasi ini banyak sekali ilmu pengetahuan dan
pengembangannya terhadap teknologi berbasis elektronik. Salah satunya adalah
pemanfaatan teknologi berbasis komputerisasi dalam segala bidang kegiatan
manusia. Selain itu, era globalisasi juga mengakibatkan hilangnya batas pada
dimensi ruang dan waktu bagi manusia untuk berinteraksi satu dengan yang
lainnya sehingga lebih memprioritaskan unsur efisiensi dan efektivitas dalam
interaksi tersebut. Tanpa disangkali, adanya perkembangan teknologi dan
informasi juga membawa manfaat bagi manusia terutama untuk mempermudah manusia
dalam melakukan kegiatan dengan penggunaan alat teknologi canggih, seperti:
media komunikasi (telepon, handphone,
surat elektronik/email dan jejaring
sosial yang sudah marak di masyarakat); dan pengolahan data menggunakan
komputer, i-pad, smartphone, komputer
tablet, dan lain sebagainya. Adanya
hal tersebut menuntut manusia untuk berusaha bagaimana melakukan kegiatan
dengan pemanfaatan waktu dan face to face
secara efektif dan efisien, serta memanfaatkan teknologi yang ada terutama dalam
kegiatan sehar-hari, salah satunya pada birokrasi pemerintahan dalam memberikan
pelayanan publik.
Birokrasi pemerintahan di Indonesia
dikenal dengan sistem yang prosedural, berbelit-belit, inefisiensi dan
inefektivitas sehingga diperlukan reformasi dalam birokrasi pemerintahan
Indonesia untuk meningkatan pelayanan publik, salah satunya adalah yang
dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sragen. Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu tujuan pemberian otonomi adalah berupaya
memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada
masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan
dimanfaatkan oleh kabupaten Sragen untuk mengatur kehidupan dan keberlangsungan
masyarakat Sragen. Dalam hal pelayanan perijinan, kabupaten Sragen menjawab
reformasi birokrasi melalui pembentukan Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman
Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang
organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Sragen yang memuat
tentang pembentukan Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen.
Pemerintah kabupaten Sragen membentuk
BPTPM Sragen dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perijinan dengan
penyederhanaan prosedural prinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepat dan
transparan melalui satu pintu (one stop
service) yaitu segala urusan yang berkaitan dengan perijinan yang awalnya
harus melalui beberapa instansi/unit kerja kini dapat diselesaikan di sati
tempat saja dengan prosedur yang jelas, waktu lebih singkat dan transparansi
biaya. Wujud dari adanya BPTPM Sragen yaitu suatu inovasi dalam pelayanan
perijinan yaitu berupa program E-License.
E-License merupakan program yang dibuat
oleh Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen telah
menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi yang menjadi trend setter bagi Kabupaten dan Kota
lainnya di wilayah Indonesia dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen
Perijinan serta membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral
melalui komunikasi data, suara, gambar, antara lain e-mail, internet,
teleconference, Kantaya, Surya, Dispomaya, Telp Voip, dsb yang diberikan secara
Gratis sebagai wujud dari penerapan
prinsip Government to Government (G2G) sehingga penyelesaian perijinan
dapat berjalan lancar, transparan, efektif dan efisien. Selain itu juga adanya
upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan Publik sebagai bentuk penerapan
prinsip Government to Citizent (G2C), Menumbuhkan persaingan sehat dalam dunia
usaha bentuk penerapan prinsip Government to Business (G2B), Mendorong
perubahan budaya dan etos kerja birokrasi dan kerana adanya tuntutan era
informasi dan globalisasi.
Keberhasilan pemerintah kabupaten Sragen
dalam pengembangan E-Government yang salah satunya terwujud dalam program
E-License dibuktikan dengan beberapa penghargaan antara lain:
1. Satya
Abdi Praja dari Gubernur Jawa Tengah
2. Citra
Pelayanan Prima
3. Terpilih
sebagai Best Practice Modul dari LPM UNS yang ditulis dalam buku REFORMASI
PEMERINTAH DAERAH
4. Terpilih
sebagai best practice Modul dari JPIP Surabaya
5. Terpilih
sebagai best practice modul dari JICA Jepang dan dibuat film dan telah
diedarkan ke berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia
6. Direkomendasikan
oleh ADB dan IFC sebagai contoh model KPTdan dibuat panduan tentang OSS yang
diedarkan ke berbagai Kabupaten/Kota di
Indonesia.
7. Terpilih
sebagai Best Practice Modul dari Internews
8. Penghargaan sebagai Kabupaten Model program pelayanan
satu pintu dari BKKSI
9. Rangking I Daerah Pro Investasi di Jawa Tengah Tahun 2005,
dll
Dari keberhasilan tersebut, mendorong
kami untuk mengetahui usaha BPTPM dalam merencanakan program E-License sebagai
wujud pemanfaatan elektronik dan teknologi dalam ranah pemerintahan yang
menjadikan Sragen sebagai kabupaten yang mampu bersaing secara inovasi e-gov
dengan kabupaten/kota lain di Indonesia. Sebuah kebijakan dalam bentuk program
terwujud dengan adanya perencanaan yang matang dan dipertimbangkan dengan teori
perencanaan sebagai pengukur keberhasilan suatu formulasi kebijakan. Selain
itu, program E-License merupakan salah satu aplikasi dari perkembangan teori
E-Government sehingga dalam perencanaannya juga diukur dengan beberapa
perspektif dalam E-Government. Untuk itu kami membuat karya tulis ini dengan
judul Perencanaan Program Layanan
Perijinan E-License Di BPTPM Kabupaten Sragen Ditinjau Dari Perspektif Teori
Perencanaan Dan E-Government.
Baca Selengkapnya....
Silahkan Download file ini
0 Comments