ELECTRONIC GOVERNMENT DI BADAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL (BPTPM) KAB. SRAGEN JATENG



A.    Latar Belakang
Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi di era globalisasi ini banyak sekali ilmu pengetahuan dan pengembangannya terhadap teknologi berbasis elektronik. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi berbasis komputerisasi dalam segala bidang kegiatan manusia. Selain itu, era globalisasi juga mengakibatkan hilangnya batas pada dimensi ruang dan waktu bagi manusia untuk berinteraksi satu dengan yang lainnya sehingga lebih memprioritaskan unsur efisiensi dan efektivitas dalam interaksi tersebut. Tanpa disangkali, adanya perkembangan teknologi dan informasi juga membawa manfaat bagi manusia terutama untuk mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan dengan penggunaan alat teknologi canggih, seperti: media komunikasi (telepon, handphone, surat elektronik/email dan jejaring sosial yang sudah marak di masyarakat); dan pengolahan data menggunakan komputer, i-pad, smartphone, komputer tablet, dan lain sebagainya. Adanya hal tersebut menuntut manusia untuk berusaha bagaimana melakukan kegiatan dengan pemanfaatan waktu dan face to face secara efektif dan efisien, serta memanfaatkan teknologi yang ada terutama dalam kegiatan sehar-hari, salah satunya pada birokrasi pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik.
Birokrasi pemerintahan di Indonesia dikenal dengan sistem yang prosedural, berbelit-belit, inefisiensi dan inefektivitas sehingga diperlukan reformasi dalam birokrasi pemerintahan Indonesia untuk meningkatan pelayanan publik, salah satunya adalah yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Sragen. Adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu tujuan pemberian otonomi adalah berupaya memberikan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan yang semakin baik kepada masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan dimanfaatkan oleh kabupaten Sragen untuk mengatur kehidupan dan keberlangsungan masyarakat Sragen. Dalam hal pelayanan perijinan, kabupaten Sragen menjawab reformasi birokrasi melalui pembentukan Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Sragen berdasarkan Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Sragen yang memuat tentang pembentukan Badan Perijinan Terpadu (BPT) Kabupaten Sragen.
Pemerintah kabupaten Sragen membentuk BPTPM Sragen dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perijinan dengan penyederhanaan prosedural prinsip dapat dipercaya, mudah, murah, cepat dan transparan melalui satu pintu (one stop service) yaitu segala urusan yang berkaitan dengan perijinan yang awalnya harus melalui beberapa instansi/unit kerja kini dapat diselesaikan di sati tempat saja dengan prosedur yang jelas, waktu lebih singkat dan transparansi biaya. Wujud dari adanya BPTPM Sragen yaitu suatu inovasi dalam pelayanan perijinan yaitu berupa program E-License.
E-License merupakan program yang dibuat oleh Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sragen telah menerapkan dan mengembangkan teknologi informasi yang menjadi trend setter bagi Kabupaten dan Kota lainnya di wilayah Indonesia dengan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Perijinan serta membangun jaringan komunikasi dan informasi lintas sektoral melalui komunikasi data, suara, gambar, antara lain e-mail, internet, teleconference, Kantaya, Surya, Dispomaya, Telp Voip, dsb yang diberikan secara Gratis sebagai wujud dari penerapan prinsip Government to Government (G2G) sehingga penyelesaian perijinan dapat berjalan lancar, transparan, efektif dan efisien. Selain itu juga adanya upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas Pelayanan Publik sebagai bentuk penerapan prinsip Government to Citizent (G2C), Menumbuhkan persaingan sehat dalam dunia usaha bentuk penerapan prinsip Government to Business (G2B), Mendorong perubahan budaya dan etos kerja birokrasi dan kerana adanya tuntutan era informasi dan globalisasi.
Keberhasilan pemerintah kabupaten Sragen dalam pengembangan E-Government yang salah satunya terwujud dalam program E-License dibuktikan dengan beberapa penghargaan antara lain:
1.    Satya Abdi Praja dari Gubernur Jawa Tengah
2.    Citra Pelayanan Prima
3.    Terpilih sebagai Best Practice Modul dari LPM UNS yang ditulis dalam buku REFORMASI PEMERINTAH DAERAH
4.    Terpilih sebagai best practice Modul dari JPIP Surabaya
5.    Terpilih sebagai best practice modul dari JICA Jepang dan dibuat film dan telah diedarkan ke berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia
6.    Direkomendasikan oleh ADB dan IFC sebagai contoh model KPTdan dibuat panduan tentang OSS yang diedarkan ke berbagai Kabupaten/Kota di  Indonesia.
7.    Terpilih sebagai Best Practice Modul dari Internews
8.    Penghargaan sebagai Kabupaten Model program pelayanan satu pintu dari BKKSI
9.    Rangking I Daerah Pro Investasi di Jawa Tengah Tahun 2005, dll
Dari keberhasilan tersebut, mendorong kami untuk mengetahui usaha BPTPM dalam merencanakan program E-License sebagai wujud pemanfaatan elektronik dan teknologi dalam ranah pemerintahan yang menjadikan Sragen sebagai kabupaten yang mampu bersaing secara inovasi e-gov dengan kabupaten/kota lain di Indonesia. Sebuah kebijakan dalam bentuk program terwujud dengan adanya perencanaan yang matang dan dipertimbangkan dengan teori perencanaan sebagai pengukur keberhasilan suatu formulasi kebijakan. Selain itu, program E-License merupakan salah satu aplikasi dari perkembangan teori E-Government sehingga dalam perencanaannya juga diukur dengan beberapa perspektif dalam E-Government. Untuk itu kami membuat karya tulis ini dengan judul Perencanaan Program Layanan Perijinan E-License Di BPTPM Kabupaten Sragen Ditinjau Dari Perspektif Teori Perencanaan Dan E-Government.

Baca Selengkapnya....
Silahkan Download file ini

0 Comments