Kebijakan Strategis Harus Logis “Moratorium CPNS Selama 5 Tahun”
Oleh: Rizki Al Kharim
Babak baru pemerintahan
Indonesia di era Presiden Jokowi baru saja dimulai. Susunan kabinet kerja
banyak dihuni oleh wajah-wajah baru. Kabinet yang memiliki total 34 kementerian
tersebut juga diisi dengan menteri dari kalangan profesional dan partai. Pembagian
kursi tersebut memiliki konsekuensi logis dengan kematangan dan kemampuan
seorang menteri baru dalam melaksanakan tugas dikementeriannya. Disisi lain
gebrakan dari setiap kemeterian yang baru saja dilantik Presiden Jokowi ditunggu
oleh khalayak umum. Beberapa menteri mulai untuk gigi dengan pola trobosan
kebijakan untuk mengeksiskan kementerian yang baru saja ditungganginya, seperti
yang dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Pernyataan Yuddy Chrisnandi kepada publik yaitu pemerintah
berencana melakukan moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS)
mulai tahun 2015 mendatang. Moratorium ini tidak tanggung-tanggung, akan
berlangsung selama lima tahun. Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-Jk.
Walaupun Indonesia
pernah memberlakukan kebijakan moratorium di jaman pemerintahan presiden SBY,
namum kebijakan moratorium tersebut tidak terlalu mendapat sorotan publik.
Kebijakan tersebut dinilai masih pada batas kewajaran di mana alokasi
pendapatan dan belanja Negara pada saat itu dialokasikan ke pelayanan publik
dan program-program kesejahteraan masyarakat. Moratorium yang diberlakukan
tersebut tidak lama yaitu pada tahun 2011 hingga 2012, dibandingkan dengan
kebijakan moratorium yang akan digulirkan di masa pemerintahan Presiden Jokowi.
Wacana diawal
kepemimpinan menteri yang merupakan politisi partai Hanura tersebut cukup
kontrofersial. Kebijakan moratorium merupakan kebijakan strategis yang
mempunyai dampak luas. Kebijakan publik direncanakan secara matang dengan
strategi yang sudah dipertimbangkan dengan cermat dan dilakukan oleh pemerintah
pusat untuk mencapai tujuan publik. Pernyataan ektrim dari menteri PAN-RB
tersebut cukup bertolak belakang dari konsep penyusunan sebuah kebijakan
setrategis. Dimana kebijakan strategis yang bersifat masif dan dijalankan
dengan waktu yang cukup panjang harus dianalisa dengan matang dan terencana.
Jika alasan dari kebijakan tersebut adalah untuk mengoreksi diri, dalam hal ini
yaitu pemerintah perlu melakukan kajian
terkait rasio jumlah pegawai negeri yang tepat dibandingkan dengan jumlah
penduduk Indonesia, tak perlu terburu-buru dengan menggulirkan statement yang cukup membuat heboh
kementerian PAN-RB.
Melakukan koreksi
terhadap kinerja pelayanan PNS (kualitas) maupun kuantitas perbandiangan
seimbang antara banyaknya jumlah PNS di suatu daerah dengan banyaknya penduduk
di daerah tesebut tak harus dengan memunculkan wacana moratorium CPNS selama
lima tahun. Semuanya harus logis, jika masih akan dikoreksi atau dianalisa
terkait masalah tersebut, kemudian dirumuskan solusinya kenapa sudah tahu
solusinya dengan statement moratorium
selama lima tahun. Overlapping wacana
moratorium menjadi sebuah kebijakan yang bertolak belakang dengan hukum
pembuatan kebijakan strategis. Menurut Dr. Riant Nugroho guru besar tamu School of Polotical Sciences and Public
Administration, UESTC, Chengdu, China (2009-2014), pembuatan kebijakan
strategis yang perlu dijalankan melalui tiga kegiatan pokok, yaitu perumusan
kebijakan, implementasi kebijakan, dan evaluasi kebijakan. Jika yang menjadi
pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah porsi ideal antara jumlah PNS
dengan banyaknya masyarakat yang tinggal di suatu daerah. Hal ini akan menjadi
kurang tepat, karena setiap daerah mempunyai jumlah penduduk yang berbeda
antara yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu perubahan angka jumlah
penduduk juga akan terus berubah sewaktu-waktu yang tidak bisa diukur pasti.
Disisi lain selama lima tahun tidak mungkin juga jumlah PNS yang ada di setiap
pemerintah daerah jumlahnya akan tetap sama setiap tahunnya, pasti ada
perubahan karena mutasi, pensiun, dan lain-lain.
Isu akan dikeluarkannya
kebijakan tersebut tidak hanya terlalu prematur, namun juga membunuh hak warga
Negara Indonesia yang ingin mengabdikan dirinya kepada bangsa selama lima tahun
sebagai pegawai negeri. Konstitusi Negara Indonesia melalui pasal 28 UUD 45
memberi ruang kepada warga Negara Indonesia bahwa semua WNI dapat
memperjuangkan haknya untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Salah
satu cara yang bisa kita lakukan untuk membangun bangsa adalah mengabdikan diri
kepada pemerintah dengan menjadi PNS.
Kesempatan masyarakat
dalam mengabdikan dirinya untuk menjadi PNS sebenernya tidak boleh ditunda
selama lima tahun. Hal tersebut akan memberikan diskriminasi tersendiri kepada
lowongan pekerjaan ini. Pemerintah daerah sebagai bagian dari desentralisasi
pemerintahan pusat juga mempunyai perhitungan tersendiri dalam alokasi
kebutuhan pegawai yang ada di daerahnya. Alokasi kebutuhan PNS tersebut tidak
lain juga dalam upaya mewujudkan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.
Ketika jumlah PNS terbatas dan tupoksi yang harus dijanlan dengan membutuhkan
pegawai yang lebih banyak, hal tersebut tentu akan membuat tumpang tindih dalam
kinerja PNS. Rangkap jabatan pegawai akan menjadi fenomena yang tidak dapat dihindari
dalam setiap instansi publik. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat menjadi tidak
maksimal dan lagi-lagi masyarakat dirugikan dari sebuah kebijakan publik.
Sebagai warga Indonesia kami berharap kebijakan
tersebut perlu dirumuskan lebih matang lagi, jangan sampai kebijakan tersebut menjadikan
KemenPan-RB makan buah simalakama. Disaat pemerintah membuat kebijakan untuk
mensejahterakan rakyat, manum malah berbalik merugikan kepentingan rakyat..
********************
1 Comments
(SRI AGUSTINA SHOFIAN; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Blitar)
BalasHapusBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Blitar dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Blitar dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Blitar Jawa Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I. beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk DR.H.EDY WAHYONO SUWARNO PUTRO.SH.M.S.I.0813-2612-2555