Analisis Moderate Structure “Penertiban Bangunan Pinggir Rel A. Yani”
Oleh :Suci Ramadani & Benny Hasmoro
Ø Contoh
Masalah Kebijakan Publik
Bangunan Pinggir Rel A. Yani Bakal
Dibongkar
Mulai Bundaran Dolog hingga Bundaran
Waru
WONOCOLO - Bangunan-bangunan yang berdiri di pinggir rel kereta api (KA) Jalan A. Yani mulai masuk daftar penertiban. Operasi akan dilakukan menyusul realisasi proyek double track atau rel ganda yang dikerjakan pada 2011.

Titik bangunan yang masuk dalam daftar penertiban, mulai dari bundaran Dolog hingga bundaran Waru. Di sepanjang jalur tersebut, berdiri banyak bangunan permanen. Bahkan, pinggiran Jalan A. Yani merupakan sentra usaha dengan omzet besar. Sebab, di
Selama ini, pemilik usaha di
Penghentian sewa tersebut disampaikan Plh Kahumas PT KA Daops 8 Herry Winarno. Dia menyebutkan, ada lebih dari seratus bangunan di sepanjang rel bundaran Dolog-bundaran Waru. Menurut dia, rencana penghentian sewa-menyewa itu sudah disosialisasikan kepada pemilik bangunan pada awal tahun ini.
Menurut Herry, PT KA juga sudah melayangkan
Bahkan, kata Herry, PT KA akan melayangkan
''Bukan hanya
bangunan resmi. Bangunan liar juga akan ditertibkan,'' ujar Herry. Bangunan
liar yang dimaksud Herry adalah penjual makanan yang berjualan di pinggir jalan
dan tidak ada sewa-menyewa dengan PT KA.
Herry berharap, para pemilik bangunan bisa segera membongkar sendiri bangunan mereka. Sebab, pemilik bisa mengamankan barang mereka sendiri. ''Tujuannya, semua berjalan dengan lancar,'' katanya kemarin (26/3). Bukan hanya bangunan permanen, bangunan liar juga harus segera ditertibkan.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Arief Boediarto menyatakan siap mem-backup penertiban yang direncanakan PT KA. Satpol PP juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pria asal Tuban itu menjelaskan, izin penggunaan lahan sudah habis.
Bangunan tersebut juga mengganggu lalu lintas. Apalagi, pada malam. Sebab, banyak kendaraan yang diparkir di atas badan jalan. Akibatnya, jalan menjadi sempit.
(www.jawapos.co.id
)
ANALISIS
Masalah
Kebijakan diatas merupakan salah satu contoh Moderate Structure yang termasuk dalam jenis Tipologi
Masalah.
Alasannya adalah
sebagai berikut :
Ø
Pembuat
keputusan atau pembuat kebijakan tidak banyak
Dalam masalah ini yang membuat kebijakan adalah PT KA (Kereta Api) yang
kemudian dalam pelaksanaanya mereka mengikutsertakan Satpol PP untuk membantu
penertiban tersebut.
Ø
Alternatif
pemecahan masalah terbatas
Penertiban ini merupakan salah satu pemecahan masalah yang terpaksa
dilakukan oleh PT KA, dikarenakan para penyewa lahan tidak mematuhi himbauan
yang berisi tentang pembongkaran bangunan secara mandiri, hal ini untuk
mencegah adanya konflik yang kemungkinan timbul saat penertiban terjadi.
Ø
Sifat /
nilai yang dikejar cenderung disetujui
Dalam hal ini yang dimaksud adalah kebijakan yang dilakukan cenderung
disetujui oleh para penerima kebijakan. Yang dimaksud penerima kebijakan dalam
kasus di atas adalah para penyewa lahan dan bangunan yang terdapat di pinggir
rel KA.
Selama ini bangunan dan lahan yang berada di pinggir rel KA itu berada
dalam perjanjian sewa-menyewa dengan PT KA, dan bisa dipastikan jika sewa
tersebut tidak lagi diperpanjang oleh PT KA, maka penyewa bangunan dan lahan
tersebut harus rela pindah dari tempat tersebut dan mencari lahan lain yang
cocok untuk dikembangkan menjadi lahan usaha mereka kembali.
Selain itu, lahan yang menjadi sasaran penertiban tersebut, rencananya
akan dibuat double track atau rel ganda yang dikerjakan pada 2011. Tentu saja
hal ini merupakan salah satu dari rangkaian pembangunan infrastruktur kota Surabaya yang harus
segera direalisasikan untuk kemajuan kota Surabaya ini.
Walaupun pada penertiban ini, banyak pedagang maupun penyewa lahan yang
merugi, namun hal ini seharusnya tidak menjadi suatu hambatan bagi mereka untuk
terus melakukan usahanya. Karena sejak awal mereka pasti mengerti jika
sewaktu-waktu lahan tersebut diambil alih kembali oleh PT KA untuk tujuan
kepentingan publik. Sehingga secara langsung kebijakan yang telah dibuat oleh
PT KA tersebut harus disetujui oleh semua pihak. Mulai dari masyarakat hingga
penyewa lahan yang berada di pinggir rel KA tersebut.
Ø
Hasilnya
sulit diramalkan / diperhitungkan
Walaupun dalam keputusannya sudah jelas, bahwa semua bangunan dan lahan
yang disewakan harus ditertibkan. Namun, sulit untuk memperhitungkan kelancaran
dalam penertiban tersebut. Hal ini terjadi karena bangunan yang berdiri
tersebut sudah ada dalam jangka waktu yang relative lama, selain itu banyak
bangunan yang menjadi ikon bagi masyarakat. Di sepanjang jalur tersebut,
berdiri banyak bangunan permanen. Bahkan, pinggiran Jalan A. Yani merupakan
sentra usaha dengan omzet besar. Sebab, di sana berdiri bengkel mobil, warung makanan,
hingga franchise donat.
Jika Satpol PP dan pihak-pihak terkait melanjutkan penertiban tersebut
secara paksa, maka bukan tidak mungkin akan terjadi konflik dengan para penyewa
lahan yang telah lama menempati bangunan mereka tersebut. Selain itu, para
petugas kemungkinan akan menemui kesulitan dalam penertiban tersebut, jika
masih ada oknum-oknum yang memprovokasi penolakan penertiban tersebut. Entah
dengan cara halus atau mungkin secara terang-terangan.
Maka dari itu, berbagai kemungkinan yang akan muncul dalam penertiban
tersebut akan sulit diperhitungkan, sehingga masih dibutuhkan pihak-pihak
ketiga untuk melakukan negosiasi dalam hal penertiban ini. Untuk meminimalisir
hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kebijakan publik ini.
*********
0 Comments