(Otodes) di Desa Wedani Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik “Studi Pada Transformasi 4 dimensi Desantralisasi”
Oleh : Rizki Al Kharim
Rivewer : Rossi
ABSTRAK
Desantralisasi
menjadi hal urgen yang tidak bisa dihindari dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Salah satu wujud desantralisasi adalah adanya otonomi daerah yang
dimiliki oleh setiap daerah provinsi, ataupun kabupaten/ kota yang ada di
wilayah Indonesia. Berlakukanya berbagai macama peraturan, seperti: UU No.
32./2004, UU 33/2004, UU No. 19/1965, UU No. 5/1979, dan UU No. 22/1999
mendukung adanya otonomi daerah khususnya pada pemerintahan Desa. Adanya
desantralisi diharapkan akan memberikan kekuasaan dalam pengelolaan daerahnya
sendiri sehingga dapat berdikari dengan memanfaatkan SDM (Sumber Daya Manusia)
dan SDA (Sumber Daya Alam) yang ada. Salah satunya adalah wilayah kabupaten Gresik
memiliki daerah yang berpotensi pada sektor industri kreatif. Desa Wedani kecamatan Cerme
kabupaten Gresik merupakan Desa yang memaksimalkan otonomi desa untuk
memaksimalkan
potensi ekonomi kreatif yang bertumpuh pada pengembangan tenun sarung dengan
berbagai motif dan corak yang tidak kalah oleh produk-produk bonafit yang ada
di Indonesia.
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis transformasi
4 dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan Desa Wedani Kecamatan
Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikasi.
Kesimpulan dalam penulisan ini yaitu, Otomoni
Desa tentang transformasi 4 dimensi desentralisasi di Desa Wedani Kec. Cerme
Kab. Gersik mampu memberikan kontribusi yang cukup baik. Salah satu wujud dari
kontribusi tersebut adanya berdikarinya Desa Wedani serta terpilih sebagai
salah satu desa terbaik di Provinsi Jawa Timur.
Kata Kunci: Otodes,
Desentralisasi dan Desa Wedani
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Seiring
dengan adanya otonomi daerah yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun
1999 tentang peraturan daerah, selanjutnya dengan adanya peraturan pemerintah
nomor 25 tentang tugas pokok atau kewenangan pemerintah dan provinsi sebagai
pemberi kebijakan otonomi daerah yang luas untuk daerah tingkat l maupun
tingkat ll diberi kebebasan otonom yang luas dalam mengurus daerahnya
masing-masing. Termasuk dari segi mengurus usaha kecil dan menengah serta usaha
kreatif di wilayahnya masing-masing secara konsektual antara ekonomi kreatif dengan
industri kreatif. Menurut UU no 5 tahun 1989 dalam hal itu industri kreatif
atau ekonomi kreatif merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang
pada prosesnya untuk menghasilkan suatu produk-produk yang tidak kalah dengan
hasil-hasil produk dari industri manufaktural atau industri pabrikan. Dengan
adanya otonomi daerah tersebut masing-masing daerah diberi keleluasaan dalam
pengoptimalan komoditi yang di utamakan dalam pengembangannya.
Sejak berlakunya UU No 32 tahun 2004 implementasi kebijakan otonomi daerah menjadi fokus Pemerintah pusat dan daerah (Nurmadi, tanpa tahun). Disamping menempatkan provinsi kabupaten/kota sebagai sasaran pelaksanaan otonomidaerah di Indonesia menganut sistem otonomi bertingkat, yakni provinsi memiliki otonomi terbatas. Kabupaten/kota memiliki otonomi luas dan Desa memiliki otonomi asli. Pelaksanaan pemerintah desa merupakan subsistem dari implementasi pemerintah sehingga desa memiliki hak istimewa untuk mengatur dan mengelola sesuai dengan kepentingan desanya. Pembentukan dewan perwakilan desa berfungsi sebagai institusi control dalam melaksanakan peraturan, pendapatan dan keputusan desa sebagai realisasi dari demokrasi, kepala desa dan badan perwakilan desa secara langsung dipilih oleh rakyat desa. Otonomi desa masih sangat penting dan sangat menentukan dalam mengukur kesuksesan otonomi daerah, karena pelaksanaan otonomi desa digunakan sebagai pengukuran keberhasilan daerah otonomi. Keberhasilan otonomi desa memerlukan dukungan kebijakan dari semua pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah.
Suatu pertumbuhan ekonomi dapat berkembang dengan baik apabila kegiatan ekonomi lebih intensif dari pada kegiatan ekonomi sebelumnya. Dengan acuan pendapatan dan tenaga kerja yang direkrut dalam roda perekonomian tersebut. Industri kerajinan tenun yang masuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mana industri ini kebanyakan industri yang menawarkan jasa, kerajinan maupun lainnya. Dengan dasar modal ketrampilan, pada umumnya kurang mendapat apresiasi dari pemerintah. Kerajinan tenun yang ada di desa Wedani kecamatan cerme kabupaten gresik merupakan bentuk nyata industri kreatif yang mempunyai nilai jual ekonomi. Desa wedani merupakan desa dengan trobosan inovasi kreatif ekonomi yang mana desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik pernah menjadi juara ketiga lomba desa tingkat jawa timur. Semua itu tak lepas dari mottonya yakni PRIMA (Prioritas, Ramah, Ikhlas, Murah Senyum, dan Adil) selain itu juga desa Wedani dilihat dari segi aspek, tata ruang, pelayanan desa maupun roda ekonomi yang ada di desa Wedani sangat baik. Setiap pelayanan yang diberikan kades (kepala desa) dan para perangkat desa harus gratis tanpa ada pungutan sepeserpun. Kalau pelayanan cepat dan nyaman bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Apalagi setiap hari warga desa Wedani yang hendak merintis usaha dan tentu perlu keterangan dari desa. Kerajinan tenun sarung termasuk salah satu usaha warga di desa Wedani yang merupakan aset daerah untuk di jadikan terobosan inovatif dalam bersaing di pangsa pasar, dengan harapan kerajinan tenun sarung desa Wedani dapat dijadikan suatu khas atau ciri tenun dalam kota Gresik nantinya.
B.
Rumusan masalah
Bagaimana Analisis otonomi desa tentang transformasi 4 Dimensi
Desentralisasi dalam peningkatan ekonomi lokal di desa Wedani kecamatan cerme kabupaten Gresik?
C.
Tujuan
Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk
menganalisis transformasi 4 dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan
Desa Wedani Kecamatan Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikari.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ulasan Teori
Pada bagian ulasan teori ini
akan disajikan beberapa penjelasan konseptual dari beberapa teori. Penjelasan
konseptual tersebut terkait dengan variabel yang ada dalam rumusan masalah.
Melihat rumusan masalah yang hanya menggunakan satu variabel dan bersifat
deskriptif, penulis memilih untuk menggunakan dua teori sebagai landasan
konseptual. Dua teori tersebut yaitu, desentralisasi dan 4 dimensi
desentralisasi.
1.
Otonomi Desa (Otodes)
Secara etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca
yang berarti tanah air, tanah
asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis, desa atau
village diartikan sebagai “a groups of hauses or shops in a
country area, smaller than a town”.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan hak asal-usul dan adat
istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
Desa menurut H.A.W. Widjaja dalam bukunya yang berjudul
“Otonomi Desa” dalam Aprisiami (2012) menyatakan
bahwa:
“Desa adalah sebagai
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
susunan asli berdasarkan hak asal-usul yang bersifat istimewa. Landasan
pemikiran dalam mengenai Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan
pemberdayaan masyarakat” .
Desa
menurut UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengartikan Desa sebagai berikut :
“Desa atau yang
disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1
ayat 12).
Dalam pengertian Desa menurut Widjaja dan UU nomor 32 tahun 2004 di atas sangat jelas sekali bahwa Desa
merupakan Self Community yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri.
Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki
kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat, maka
posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga
memerlukan perhatian yang seimbang
terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena
dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah.
Desa memiliki wewenang sesuai yang tertuang dalam
Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005
tentang Desa yakni:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul
desa
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota
yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung
dapat meningkatkan pelayanan masyarakat.
c. Tugas pembantuan dari pemerintah,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang
oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Tujuan
pembentukan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya
guna dan berhasil guna dan peningkatan
pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan. Dalam
menciptakan pembangunan hingga di
tingkat akar rumput, maka terdapat
beberapa syarat yang harus
dipenuhi untuk pembentukan desa yakni:
Pertama, faktor penduduk, minimal
2500 jiwa atau 500 kepala keluarga,
kedua, faktor luas yang terjangkau dalam pelayanan dan pembinaan
masyarakat, ketiga, faktor
letak yang memiliki jaringan perhubungan atau komunikasi antar
dusun, keempat, faktor sarana prasarana, tersedianya sarana
perhubungan, pemasaran, sosial, produksi,
dan sarana pemerintahan desa, kelima,
faktor sosial budaya, adanya kerukunan
hidup beragama dan kehidupan
bermasyarakat dalam hubungan adat istiadat, keenam, faktor kehidupan masyarakat, yaitu tempat untuk keperluan mata
pencaharian masyarakat
2.
Konsep
Desentralisasi
Desentralisasi yang diberlakukan di
Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut
kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Rondinelli dan Cheema
(1983) dalam Taufiz, (2010), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer
perencanaan, pengambilan keputusan dan atau kewenangan administrasi dari
pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal,
organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah
atau organisasi non pemerintah. Berbeda dengan Rondinelli, Markus Bockenforde dalam
Kuswandi (2011) menjelaskan mengenai desentralisasi dalam
pandangan yang berbeda yaitu konsep desentralisasi difahami sebagai
istilah yang dapat menangkap berbagai fenomena. Tidak kalah
penting menurut Massuanganhe (2009) Berbagai
faktor seperti aktor politik, stakeholders dan lembaga multilateral dianggap sebagai
variabel yang berpengaruh dalam desentralisasi. salah satu
cara untuk meningkatkan effecti-baiknya urutan daya dari pemerintah daerah
dalam desentralisasi democaratic throgh, yang melibatkan transfer kekuasaan,
sumber daya, dan aset untuk struktur lokal
Perbedaan
konsep desentralisasi ditentukan terutama berdasarkan tingkat kewenangan untuk
perencanaan, memutuskan dan mengelola kewenangan yang ditransfer oleh
pemerintah pusat dan besaran otonomi yang diterima untuk melaksanakan tugas-tugas
tersebut. Selanjutnya Rondinelli dalam Taufiz,
(2010),
memberikan 4 dimensi desentralisasi yang diuraikan dalam tabel berikut :
Tabel 2.1 : Kategori Desentralisasi
menurut Tujuan dan Instrumen
No
|
Kategori
Desentralisasi
|
Tujuan
|
Instrumen
|
1
|
Desentralisasi politik
|
Meningkatkan kekuasaan kepada
penduduk dan perwakilan politik mereka dalam pembuatan keputusan publik
|
Perbedaan konstitusi dan
undang-undang, pengembangan partai politik, penguatan legislatif, pembentukan
institusi politik lokal, pendukung kelompok kepentingan publik yang efektif.
|
2
|
Desentralisasi Administrasi
|
Memperbaiki efesiensi
manajemen untuk penyediaan layanan publik.
|
Dekonsentrasi, delegasi, dan
devolusi masing-masing dengan karakteristik yang berbeda.
|
3
|
Desentralisasi Fiskal
|
Memperbaiki kinerja keuangan
melalui peningkatan keputusan dalam menciptakan penerimaan dan pengeluaran
yang rasional.
|
Pengaturan kembali dalam
pengeluaran, penerimaan dan transfer fiskal antar tingkatan pemerintahan.
|
4.
|
Desentralisasi ekonomi dan
pasar
|
Menciptakan lingkungan yang
lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan
respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar.
|
Transfer fungsi pemerintahan
kepada organisasi bisnis, kelompok masyarakat atau ornop melalui privatisasi
dan penguatan ekonomi pasar melalui deregulasi.
|
B. Ulasan teoritik
Pengertian yang diberikan oleh Rondinelli tersebut, sejalan dengan pengertian mengenai desentralisasi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi diartikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara otonomi daerah diartikan sebagai hak,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004). Sementara otonomi daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun pada dasarnya otonomi desa merupakan otonomi yang asli maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian yang seimbang terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah. Karena dengan Otonomi Desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan Otonomi Daerah. Otonomi desa masih sangat penting dan sangat menentukan dalam mengukur kesuksesan otonomi daerah, karena pelaksanaan otonomi desa digunakan sebagai pengukuran keberhasilan daerah otonom. Keberhasilan otonomi desa memerlukan dukungan kebijakan dari semua pemerintah baik dari pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Suatu pertumbuhan ekonomi desa dapat berkembang dengan baik apabila kegiatan ekonomi lebih intensif dari pada kegiatan ekonomi sebelumnya.
Dengan acuan pendapatan dan tenaga kerja yang direkrut dalam roda perekonomian tersebut. Untuk menciptakan kemandirian desa tersebut dengan adanya kemauan, pemikiran dan keterlibatan aktif masyarakat untuk memajukan suatu daerahnya. Merupakan jalan menuju kemandirian suatu daerah adalah memberdayakan potensi sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya. Upaya yang dilaksanakan melalui pembangunan ekonomi kerakyatan diharapkan suatui daerah mampu mandiri dan tidak bergantung kepada pusat. Seperti Industri kerajinan tenun yang ada di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik yang masuk dalam sektor usaha kecil dan menengah yang mana dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi desanya dan dapat mensejahterakan masyarakatnya dari hasil home indsutri tenun tersebut. Berkembangnya home industry sarung tenun tangan memberikan dampak positif terhadap kondisi desa, baik secara ekonomi maupun sosial. Salah satunya adalah semakin bertambahnya tangan-tangan kreatif pemuda Desa Wedani yang memilih menjadi perajin tenun. Kondisi ini mengikis pengangguran yang ada di desa tersebut.
4 dimensi desentralisasi dalam peningkatan ekonomi lokal sarung tenun di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik
1. Analisi Pada Desentralisasi politik
Desentralisasi politik yaitu meningkatkan kekuasaan kepada penduduk dan perwakilan politik mereka dalam pembuatan keputusan publik . Dalam dimensi politik yang ada di desa Wedani kecamatan Cerme kabupaten Gresik adanya peran dari PKK yang selalu aktif dalam setiap kegiatan yang ada di desa Wedani tersebut untuk memajukan dan mensejahterakan desanya, sehingga desa tersebut bisa meraih juara III Desa Se-jatim. Dengan diraihnya juara tersebut membuat desa Wedani menjadi salah satu kategori desa maju.
2. Analisis Dimensi Desentralisasi Administrasi
Analisis Dimensi Desentralisasi Administrasi yaitu Memperbaiki efesiensi manajemen untuk penyediaan layanan publik. Dalam dimensi administratif di desa Wedani sudah mampu melakukan desentralisasi administrasi dengan baik, hal tersebut dapat terlihat dari adanya pelayanan yang gratis, nyaman, dan cepat untuk masyarakatnya tanpa di pungut biaya sepeserpun.
3. Analisis Dimensi Disentralisasi Fiskal
Menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar.. Dengan melakukan desentralisasi fiskal desa Wedani dapat bekerjasama dengan Telkom Indonesia untuk mengembangkan usaha tenun (Telkom, 2011). Kerja sama tersebut berupa pinjaman modal yang diberikan kepada warga yang ingin memperbesar usaha tenun mereka. Semakin hari, usaha tenun yang digeluti sebagian besar warga makin tenar dan dikenal di berbagai penjuru pelosok negeri. Sarung tenun yang mayoritas sarung sutra memiliki kualitas bagus. Dengan desain motif dan warna yang beragam, buah tangan warga Desa Wedani mampu menggaet pasar di berbagai daerah di Indonesia bahkan luar negeri.
4. Dimensi Desentralisasi Ekonomi Pasar
Tujuan dari desentralisasi ekonomi pasar yaitu menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi dunia usaha dan menyediakan barang dan jasa berdasarkan respon terhadap kebutuhan lokal dan mekanisme pasar. Dalam dimensi ekomoni pasar Desa Wedani sudah mampu melakukan transformasi desantralisasi dengan bai, hal tersebut dapat terlihat dari adanya produk home industry berupa kerajinan tenun seperti sarung dan lain-lain yang mampu memberikan kontribusi dalam pemenuhan kebutuhan pasar baik ditingkat, local, regional, nasional maupun internasional.
BAB III
PENUTUP
Dengan
melihat hasil dari ulasan teoritik dalam Bab II penulis menyimpulkan dan
menjelaskan Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menganalisis transformasi 4
dimensi desentralisasi yang mempengarui keberhasilan Desa Wedani Kecamatan
Cerme Kab. Gersik sehingga mampu berdikari.
Desa Wedani Kecamatan Cermai Kabupaten Gersik dalam
mendapatkan juara ke III Lomba Desa di Provinsi Jawa Timur tidak lepas dari
Otonomi Desa yang telah dijalankannya. Dimana dengan otonomi Desa tersebut Desa
Wedani mendapatkan kekuasaan penuh dalam berbagai aspek untuk mengelolah
potensi desanya dalam upaya meningkatkan kesejahtraan masyarakat Desa Wedani.
Desentralisasi
kekuasaan dari pemerntah pusat kepada daeral atau local government dalam hal ini desa tidak dapat dipisahkan dari
empat dimensi desentralisasi yang mempengaruhi eberhasilan penerapan
desentralisasi itu sendiri dalam hal ini yaitu Otonomi Desa Wedani. Transformasi empat dimensi Desantralisasi yang
akan diterapkan pada penelitian yang berjudul Otonomi desa di Desa Wedani
Kecamatan Cerme Kabupaten Gersik yang terdiri Desentralisasi politik,
desentralisasi administrasi, desentralisasi fiskal, desentralisasi ekonomi dan
pasar. keempat desentralisasi tersebut akan mampu memberikan penjelasan apakah
suatu organisasi dan atau sebuah kebijakan sudah berhasil dalam meningkatkan kualitas
dan kemampuan daerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
, 2014. Berkat Tenun
Rakyat Sejahterah & Desa Berprestasi. Oneline. (wisata.kompasiana.com), diakses
tanggal 5 November 2014.
Aprisiami, P. 2012. Otonomi Desa. Online.
(eprints.uny.ac.id). diakses tanggal 6 November
2014.
Kuswandi,
Aos. 2011. Desentralisasi Pendidikan
Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Di Indonesia. Online. (www.portalgaruda.org) diakses
tanggal 6
November 2014.
Massuanganhe.
Israel Jacob. 2009. Touching The Poor:
Re-Thinking on Millennium Develepment goals by Promoting Participattory
Governance and Local Development. Online. (www.academicjournal.org) diakses tanggal 6 November 2014.
Nurmadi,
Achmad. tanpa tahun. Otonomi Desa di Indonesia: Otonomi Asli atau Tidak Asli
Lagi?. Online. (www.umy.ac.id), diakses tanggal 5
November 2014.
Taufiz, Ahmad Burhanudin. 2010. Analisis Belanja
Daerah. Online. (lib.ui.ac.id). diakses
tanggal 5 November 2014.
Telkom.
2011. Menggapai Angan Melampaui Harapan
“Laporan PKBL 2011”. Online. (www.telkom.co.id) diakses tanggal 5 November 2014.
*************
0 Comments